Main Kartu Remi

$0A

1.    Latar Belakang Masalah
Dalam kitab-kitab fiqih sering kita dengar bahwa devinisi judi (qimar) adalah ما تردد بين غرم وغنم namun tampaknya ta’rif ini menurut kalangan tertentu masih belum mengena pada satu bentuk permainan yang salah satunya adalah remi (kartu). Dimana dalam permainan tersebut bagi yang kalah harus menjalani hukuman seperti minum air, harus berdiri dan lain-lain yang sesuai dengan kesepakatan para pamainnya. Dengan dalih bahwa permainan tersebut tidak menggunakan uang atau harta yang lainnya, mereka memperbolehkannya.

Pertanyaan :
  1. Apakah ta’rif diatas masih belum mengena terhadap permainan yang mereka lakukan ?
  2. Lalu sampai dimanakah batasan ta’rif diatas ?

Jawaban a :
Sudah mengena. Karena ‘iwadl dalam qimar tidak harus berupa mal (harta)

Jawaban b gugur.

Reference :
  1. Hasyiyah Bujairimi ala Al Manhaj : VI/376

وعباراتها :
1.    كما في  البجيرمي على المنهج الجزء السادس صحيفة 376 ما نصه :
قوله والميسر هو القمار وهو ما يكون فعله مترددا بين أن يغنم وأن يغرم صغيرة إن لم يؤخذ مال وإلا فكبيرة. إهـ.

0 komentar:

Posting Komentar

 

$0A